Kampus, nilai, dan etika

Dalam beberapa dekade terakhir, lanskap pendidikan tinggi global mengalami pergeseran mendasar. Di bawah logika neoliberalisme, kampus kian dipandang terutama sebagai mesin produksi pengetahuan, penghasil luaran terukur, dan pemasok tenaga kerja bagi pasar. Indikator kinerja, peringkat internasional, sitasi, dan daya saing global menjadi bahasa dominan dalam menilai keberhasilan perguruan tinggi. Tanpa disadari, cara pandang ini perlahan menggeser peran kampus sebagai ruang pembentukan nilai, etika, dan karakter publik.

Ketika kampus direduksi menjadi sekadar institusi produksi, dimensi moral pendidikan tinggi kerap tersisih. Persoalan etika tidak lagi dibaca sebagai cermin nilai, melainkan sebagai gangguan terhadap stabilitas organisasi dan reputasi institusi. Di titik inilah penanganan perkara—mulai dari pelanggaran disiplin, konflik etika akademik, hingga kekerasan—sering terjebak dalam pendekatan yang sangat prosedural, teknokratis, dan minim refleksi kemanusiaan.

Padahal, perguruan tinggi bukan hanya ruang rasional tempat pengetahuan diproduksi, tetapi juga ruang relasional—tempat kuasa bekerja, hierarki terbentuk, dan manusia dengan segala kerentanannya saling berjumpa. Di ruang inilah perkara muncul, dan di ruang yang sama pula nilai kampus diuji.

Persoalannya bukan semata apakah kampus memiliki regulasi, melainkan bagaimana regulasi itu dijalankan. Di titik inilah etika memainkan peran sentral.

Dalam banyak kasus, kegagalan penanganan perkara di perguruan tinggi tidak disebabkan oleh ketiadaan aturan, tetapi oleh cara aturan itu dioperasikan. Prosedur dijalankan secara kaku, formalistik, bahkan dingin, di mana dalam situasi ini korban justru kembali mengalami luka. Hannah Arendt mengingatkan bahwa bahaya terbesar dari birokrasi bukan selalu niat jahat, melainkan hilangnya refleksi moral, ketika manusia berhenti memikirkan dampak tindakannya terhadap sesama.

Penanganan perkara di kampus, dengan demikian, tidak cukup hanya patuh pada prosedur. Tentunya, penanganan perkara menuntut kesadaran etis bahwa setiap perkara selalu melibatkan manusia, bukan sekadar berkas atau formulir.

Tentu, prosedur dalam penanganan perkara punya makna penting. Prosedur menjamin kepastian dan melindungi hak semua pihak. Namun, prosedur yang dilepaskan dari etika justru berpotensi melahirkan kekerasan baru: kekerasan simbolik dan institusional. Pierre Bourdieu menyebut kekerasan simbolik sebagai kekerasan yang bekerja secara halus, dilegitimasi oleh struktur, dan diterima sebagai “kenormalan”.

Dalam kehidupan kampus, kekerasan ini hadir ketika korban dipaksa berulang kali menceritakan pengalaman traumatis, ketika kerahasiaan bocor atas nama koordinasi, atau ketika relasi kuasa membuat korban merasa lebih aman untuk diam daripada bersuara. Di sinilah pendekatan berbasis korban (victim-centered approach) menjadi bukan sekadar pilihan metodologis, melainkan keharusan etis. Pendekatan ini menempatkan keselamatan, martabat, dan kebutuhan korban sebagai pusat proses, tanpa mengabaikan imparsialitas dan praduga tak bersalah.

Namun, etika penanganan perkara tidak dapat dilepaskan dari persoalan kuasa. Michel Foucault mengingatkan bahwa kekuasaan sering bekerja bukan melalui larangan keras, melainkan melalui normalisasi—melalui bahasa dan praktik yang dianggap wajar dan tak perlu dipertanyakan. Dalam konteks kampus, normalisasi itu hadir dalam ungkapan-ungkapan halus seperti “demi nama baik institusi”, “jangan diperbesar”, atau “cukup diselesaikan secara internal”.

Di titik ini, penanganan perkara perlu dibaca sebagai mekanisme pencegahan terhadap kecenderungan otokratis dalam tata kelola kampus. Ketika proses penanganan perkara dijalankan secara tertutup, sangat tersentralisasi, dan minim akuntabilitas, kampus secara tidak sadar sedang membangun ruang yang subur bagi penyalahgunaan kuasa. Otokratisme institusional tidak selalu hadir sebagai represi terbuka, tetapi justru sering bekerja secara halus melalui pembatasan akses, dominasi tafsir oleh segelintir otoritas, dan pengaburan tanggung jawab.

Sebaliknya, prosedur yang transparan, beretika, dan dapat dipertanggungjawabkan justru menjadi penyangga utama agar kekuasaan tetap terkendali dan tidak menjelma menjadi otoritas yang absolut. John Rawls menegaskan bahwa keadilan prosedural merupakan prasyarat utama legitimasi suatu sistem. Dalam konteks perguruan tinggi, legitimasi tata kelola hanya akan tumbuh apabila civitas akademika percaya bahwa sistem penanganan perkara bekerja untuk keadilan, bukan untuk melindungi yang kuat atau menjaga kenyamanan semu.

Karena itu, penanganan perkara tidak dapat dipahami sebagai urusan satu unit atau satu satgas semata. Ini adalah kerja etis kolektif. Penanganan perkara menuntut kapasitas hukum, kepekaan psikologis, kecermatan administratif, serta—yang paling menantang—keberanian moral. Tanpa refleksi dan penguatan kapasitas yang berkelanjutan, regulasi hanya akan menjadi teks mati, sementara ketimpangan kuasa terus direproduksi secara diam-diam.

Pada akhirnya, pertanyaan paling jujur yang perlu diajukan bukanlah “apakah kita sudah punya aturan?”, melainkan “apakah cara kita menangani perkara masih menjaga peran kampus sebagai pilar nilai dan etika?”. Kampus yang besar tidak diukur dari reputasi semata, tetapi dari keberaniannya menempatkan keadilan di atas zona nyaman.

Etika penanganan perkara adalah cermin peradaban akademik. Dari sanalah kita dapat menilai apakah kampus sungguh menjadi ruang pembebasan, atau justru memperhalus cara-cara otokratis bekerja atas nama ketertiban.

Stay in touch

Stay informed with fresh insights on politics, higher education, and life.